Tuesday 24th of December 2024
×

Bunyi Pasal 15 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Hukum Pidana

Bunyi Pasal 15 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Hukum Pidana

--

3. Van Hamel

Hukum pidana adalah kewajiban untuk menegakkan hukum, yaitu seluruh dasar dan aturan yang dibuat oleh negara dengan melarang apa yang tidak sah dan menimbulkan penderitaan (penderitaan) bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.


Asas hukum pidana:

1. Asas legalitas :Suatu tindak pidana tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan asas legalitas, ketentuan pidana dari undang-undang yang ada sebelum tindak pidana itu dilakukan (Pasal 1 (1) KUHP). Jika undang-undang tersebut direvisi setelah kejahatan dilakukan, maka berlaku ketentuan yang memudahkan untuk menghukum tersangka (KUHP, Pasal 1, Ayat 2). 

2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan:Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila ia mempunyai unsur kesalahan.

3. Asas Teritorial. Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)

4. Asas nasionalitas Aktif. Artinya ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun (Pasal 5 KUHP).

Baca juga: Menu Rekomendasi Lantai Bumi Cafe Yogyakarta! Berikut Lokasi Lengkap dan Jam Operasional Tempat Nongkrong Hits

Baca juga: Harga Menu Lantai Bumi Cafe Yogyakarta Terbaru 2023, Rekomendasi Tempat Nongkrong dengan Interior Menawan

Baca juga: Latihan Soal SNBT 2023 dan Kunci Jawabannya, Asah Kemampuan Berpikirmu Ya!

5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).

Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 15 tentang pidana. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?

Sumber:

UPDATE TERBARU