Bunyi Pasal 15 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Hukum Pidana
--
Bunyi Pasal 15 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 15 KUHP yang berbunyi:
- Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut- turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.
- Ketika memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan. (3) Masa percobaan itu lamanya sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani, ditambah satu tahun. Jika terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka waktu itu tidak termasuk masa percobaan.
Baca juga: Contoh Soal Bahasa Indonesia USBN Kelas 9 SMP dan MTS, Persiapan Ujian Akhir!
Baca juga: Download Kumpulan Soal UAS PKn Kelas 12 Semester 2 Kurikulum Merdeka + Kunci Jawaban
Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 15 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!