Tuesday 24th of December 2024
×

Isi Pasal 1238  KUH Perdata Mengatur tentang Apa? Simak Penjelasan yang Harus Kamu Ketahui!

Isi Pasal 1238  KUH Perdata Mengatur tentang Apa? Simak Penjelasan yang Harus Kamu Ketahui!

--

ASCOMAXX.com – Pada pembahasan berikut ini adalah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Perdata sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli


1. Prof. Subekti

Menurut Prof. Subekti, hukum perdata merupakan semua hukum private materiil berupa segala hukum pokok mengatur kepentingan perseorangan.

Baca juga: Pasal 1338 KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Mengatur Tentang? Berikut Makna Penjelasannya

Baca juga: Bunyi Pasal 292 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penjelasan Tentang Pelecehan Seksual Sesama Jenis

Baca juga: Apa Akibatnya Jika Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata Dikesampingkan?

2. Prof. Sudikno Mertokusumo

Hukum perdata yakni keseluruhan peraturan mempelajari tentang hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya. Baik meliputi hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.

Sumber:

UPDATE TERBARU