Tuesday 24th of December 2024
×

Isi Pasal 1238  KUH Perdata Mengatur tentang Apa? Simak Penjelasan yang Harus Kamu Ketahui!

Isi Pasal 1238  KUH Perdata Mengatur tentang Apa? Simak Penjelasan yang Harus Kamu Ketahui!

--

Isi Pasal 1238  KUH Perdata

Pasal 1238 KUH Perdata berbunyi:

Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu ditemukan.


Sekian dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU