Apa Akibatnya Jika Mengabaikan Pasal 123 KUH Perdata Dikesampingkan? Cek Jawaban Disini
--
Isi Pasal 1238 KUH Perdata
Pasal 1238 KUH Perdata berbunyi:
Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu ditemukan.
Mengabaikan Pasal 123 KUH Perdata
Teguran atau peringatan kepada pihak yang lalai dan tidak memenuhi apa yang diperjanjikan dimana dalam perjanjian tersebut tidak ditentukan kapan prestasi itu harus dipenuhi.
Sekian dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat ya!