Pasal 330 KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Mengatur Tentang Apa?
--
3. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum perdata diartikan sebagai hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dan perseorangan lainnya.
Hukum perdata di Indonesia sendiri terdiri dari:
1. Hukum perdata adat
Ketentuan hukum yang mengatur hubungan individu dalam masyarakat adat yang berkaitan dengan kepentingan perseorangan. ketentuan-ketentuan adat ini umumnya tidak tertulis dan berlaku turun temurun dalam kehidupan masyarakat adat tersebut.
2. Hukum perdata eropa
Ketentuan atau hukum-hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa.
3. Hukum perdata nasional
Bidang-bidang hukum sebagai hasil produk nasional. salah satu bagian hukum perdata nasional adalah hukum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Agraria dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
Baca juga: Warning! Ancaman Hukuman Penjual dan Pembeli Chip Higgs Domino, Denda Hingga Puluhan Juta Rupiah!
Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 224 KUHP yang Wajib Kamu Tau! Ada Unsur yang Memberatkan Sanksi
Baca juga: Bunyi Pasal 224 KUHP tentang Penolakan Panggilan Sebagai Saksi, Apakah Ada Ancaman Hukumannya?