Wednesday 25th of December 2024
×

Pasal 330 KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Mengatur Tentang Apa?

Pasal 330 KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Mengatur Tentang Apa?

--

Isi Pasal 330 KUH Perdata

Pasal 330 KUH Perdata berbunyi:

“Seseorang dianggap sudah dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah.” Pasal tersebut mengharuskan bahwa seseorang dinyatakan cakap dalam melakukan perbuatan hukum harus terlebih dahulu berusia 21 tahun atau sudah menikah sebelum berusia 21 tahun.


Sekian dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU