Pasal 330 KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Mengatur Tentang Apa?
--
ASCOMAXX.com – Belajar tentang hukum memang sangat menyenangkan! Pembahasan berikut ini adalah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Perdata sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.
Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli
1. Prof. Subekti
Menurut Prof. Subekti, hukum perdata merupakan semua hukum private materiil berupa segala hukum pokok mengatur kepentingan perseorangan.
Baca juga: Penjelasan Hukuman Pasal 15a dan 15b KUHP, Disertai dengan Unsur Pidananya
Baca juga: Bunyi Pasal 15 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Hukum Pidana
Baca juga: Bunyi Pasal 188 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran
2. Prof. Sudikno Mertokusumo
Hukum perdata yakni keseluruhan peraturan mempelajari tentang hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya. Baik meliputi hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.