Bunyi Pasal 330 KUH Perdata: Isi, Sanksi Hukum, dan Penjelasan Secara Lengkapnya
--
(2) Apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum mulai umur dua puluh dua tahun, maka tidaklah mereka kembali lagi dalam istilah belum dewasa.
(3) Dalam paham perkawinan tidaklah termasuk perkawinan anak-anak.
Demikian dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat ya!