Tuesday 24th of December 2024
×

Pasal 286 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Kejahatan tentang Kesusilaan

Pasal 286 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Kejahatan tentang Kesusilaan

--

ASCOMAXX.com – Belajar pengetahuan tentang hukum memang sangat menarik! Pembahasan artikel kali ini kami akan memberikan informasi tentang Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.


Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

Baca juga: Bunyi Pasal 330 KUH Perdata: Isi, Sanksi Hukum, dan Penjelasan Secara Lengkapnya

Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 224 KUHP yang Wajib Kamu Tau! Ada Unsur yang Memberatkan Sanksi

Baca juga: Bunyi Pasal 304 KUHP tentang Penelantaran Anak, Awas! Ada Sanksi Hukuman Bagi Para Pelaku

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.

Sumber:

UPDATE TERBARU