Wednesday 25th of December 2024
×

Pasal 286 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Kejahatan tentang Kesusilaan

Pasal 286 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Kejahatan tentang Kesusilaan

--

Bunyi Pasal 286 KUHP

Berikut kami sebutkan Pasal 286 KUHP yang berbunyi:

Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.


Nah, mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 286 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU