Penjelasan Pasal 33 KUHP (Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan dan Pemeriksaan Surat)
--
Bunyi Pasal 33 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 33 KUHP yang berbunyi:
- Hakim dalam putusannya boleh menentukan bahwa waktu terpidana ada dalam tahanan sementara sebelum putusan menjadi tetap, seluruhnya atau sebagian di potong dari pidana penjara selama waktu tertentu dari pidana kurungan atau dari pidana denda yang dijatuhkan kepadanya; dalam hal pidana denda dengan memakai ukuran menurut pasal 31 ayat 3.
- Waktu selama seorang terdakwa dalam tahanan sementara yang tidak berdasarkan surat perintah, tidak dipotong dari pidananya, kecuali jika pemotongan itu dinyatakan khusus dalam putusan hakim.
- Ketentuan pasal ini berlaku juga dalam hal terdakwa oleh sebab dituntut bareng karena melakukan beberapa tindak pidana, kemudian dipidana karena perbuatan lain daripada yang didakwakan kepadanya waktu ditahan sementara.
Penjelasan Pasal 33 KUHP
(1) Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan;
(2) Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah;
(3) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya;
(4) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir;
(5) Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau -menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
Baca juga: Pasal 55 KUHP Ayat 1 Mengatur Tentang? dengan Unsur Pidana Sanksi Hukuman Pelaku
Baca juga: Pasal 345 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Berbunyi Tentang Apa? Simak Jawabannya Disini
Baca juga: Penjelasan Hukuman Pasal 185 KUHAP, Simak Makna dan Unsur Pidananya
Nah, itu dia mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 33 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!