Awas! Bunyi Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan, Ada Hukuman Pidananya
--
3. Van Hamel
Hukum pidana adalah kewajiban untuk menegakkan hukum, yaitu seluruh dasar dan aturan yang dibuat oleh negara dengan melarang apa yang tidak sah dan menimbulkan penderitaan (penderitaan) bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.
Asas hukum pidana:
1. Asas legalitas :Suatu tindak pidana tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan asas legalitas, ketentuan pidana dari undang-undang yang ada sebelum tindak pidana itu dilakukan (Pasal 1 (1) KUHP). Jika undang-undang tersebut direvisi setelah kejahatan dilakukan, maka berlaku ketentuan yang memudahkan untuk menghukum tersangka (KUHP, Pasal 1, Ayat 2).
2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan:Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila ia mempunyai unsur kesalahan.
3. Asas Teritorial. Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)
Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 224 KUHP yang Wajib Kamu Tau! Ada Unsur yang Memberatkan Sanksi
Baca juga: Bunyi Pasal 224 KUHP tentang Penolakan Panggilan Sebagai Saksi, Apakah Ada Ancaman Hukumannya?
Baca juga: Bunyi Pasal 304 KUHP tentang Penelantaran Anak, Awas! Ada Sanksi Hukuman Bagi Para Pelaku
4. Asas nasionalitas Aktif. Artinya ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun (Pasal 5 KUHP).
5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).
Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 302 tentang kejahatan terhadap binatang. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?