Awas! Bunyi Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan, Ada Hukuman Pidananya
--
Bunyi Pasal 302 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 302 KUHP yang berbunyi:
(1) Dengan hukuman penjara se-lama2nya tiga bulan atau denda sebanyak2nya Rp. 4.500,– dihukum karena penganiayaan enteng pada binatang :
1e. barangsiapa tiada dengan maksud yang patut atau dengan meliwati batas diizinkan untuk mencapai maksud sebagai itu, sengaja menyakiti atau memnikin cacat binatang atau merusakkan kesehatan binatang.
2e. barangsiapa dengan maksud yang tidak patut atau dengan meliwati batas yang diizinkan untuk mencapai maksud sebagai itu, sengaja tidak memberi makanan yang perlu kepada binatang yang sama sekali atau sebagiannya menjadi kepunyaan dan ada didalam penjagaannya atau pada binatang yang harus dipeliharanya.
(2) Kalau perbuatan itu menyebabkan binatang itu sakit lebih dari seminggu, atau hilang salah satu anggota badannya atau mendapat luka berat dalam hal yang lain atau menyebabkan kematiannya, maka orang yang bersalah itu, karena menganiaya binatang dihukum penjara selama-lamanya sembila bulan atau denda sebanyak2nya 4.500,–.
(3) Jika binatang itu kepunyaan sitersalah, maka dapat
(4) Mencoba melakukan kejahatan ini tidak (K.U.H.P. 70 bis, 406, 540).
Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 345 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Nyawa, Sanksi Keras Untuk Pelaku!
Baca juga: Penjelasan Hukuman Pasal 185 KUHAP, Simak Makna dan Unsur Pidananya
Baca juga: Pasal 5 KUHP tentang Penyidik dan Penuntut Umum, Serta Unsur Pidana yang Memberatkan Hukuman
Demikian mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 302 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!