Sunday 24th of November 2024
×

Ancaman Hukuman Pasal 302 KUHP Bagi Pelaku, Jangan Sembarangan Menyiksa Binatang!

Ancaman Hukuman Pasal 302 KUHP Bagi Pelaku, Jangan Sembarangan Menyiksa Binatang!

--

Bunyi Pasal 302 KUHP

Berikut kami sebutkan Pasal 302 KUHP yang berbunyi:

(1) Dengan hukuman penjara se-lama2nya tiga bulan atau denda sebanyak2nya Rp. 4.500,– dihukum karena penganiayaan enteng pada binatang :


1e. barangsiapa tiada dengan maksud yang patut atau dengan meliwati batas diizinkan untuk mencapai maksud sebagai itu, sengaja menyakiti atau memnikin cacat binatang atau merusakkan kesehatan binatang.

2e. barangsiapa dengan maksud yang tidak patut atau dengan meliwati batas yang diizinkan untuk mencapai maksud sebagai itu, sengaja tidak memberi makanan yang perlu kepada binatang yang sama sekali atau sebagiannya menjadi kepunyaan dan ada didalam penjagaannya atau pada binatang yang harus dipeliharanya.

(2) Kalau perbuatan itu menyebabkan binatang itu sakit lebih dari seminggu, atau hilang salah satu anggota badannya atau mendapat luka berat dalam hal yang lain atau menyebabkan kematiannya, maka orang yang bersalah itu, karena menganiaya binatang dihukum penjara selama-lamanya sembila bulan atau denda sebanyak2nya 4.500,–.

(3) Jika binatang itu kepunyaan sitersalah, maka dapat

(4) Mencoba melakukan kejahatan ini tidak (K.U.H.P. 70 bis, 406, 540).

Baca juga: Rumus & Contoh Soal Volume Prisma Segitiga Kelas 6 SD/MI T.A 2022/2023, Dilengkapi dengan Pembahasannya

Baca juga: Rumus Pola Room Duo Fu Duo Cai Higgs Domino Paling Gacor dan Ampuh, Langsung Banjir Jackpot

Baca juga: Kumpulan Rumus Matematika Kelas 7 SMP/MTS Semester 2, Dilengkapi dengan Latihan Soal

Ancaman Hukuman Pasal 302 KUHP 

Bagi seseorang yang melanggar hukum pasal 302 KUHP dan memenuhi unsur pasal 302 KUHP akan mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 9 bulan penjara. Jadi alangkah baiknya agar agar kita tidak melanggar hukum ya.

Demikian mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 302 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU