Wednesday 25th of December 2024
×

Pasal 216 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Berbunyi? Berikut Penjelasannya

Pasal 216 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Berbunyi? Berikut Penjelasannya

--

ASCOMAXX.com – Pembahasan artikel kali ini kami akan memberikan informasi tentang Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.


Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Baca juga: Awas! Bunyi Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan, Ada Hukuman Pidananya

Baca juga: Bunyi Pasal 33 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Mengatur Tentang Apa?

Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 286 KUHP, Sanksi Pidana Untuk Pelaku Kejahaatan Kesusilaan

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.

Sumber:

UPDATE TERBARU