Bunyi Pasal 216 KUHP tentang Tidak Menuruti Perintah: Isi, Penjelasan, dan Ancaman Hukuman Pidana
--
Bunyi Pasal 216 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 216 KUHP yang berbunyi:
(1) Barangsiapa dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan, yang dilakukan menurut peraturan undang-undang oleh pegawai negeri yang diwajibkan mengawas-awasi pegawai negeri yang diwajibkan atau yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum, demikian juga barangsiapa dengan sengaja mencegah; merintangi atau menggagalkan sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang pegawai negeri itu, dalam menjalankan sesuatu peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda setinggi-tingginya Rp. 9.000,– (K.U.H.P. 92).
(2) Yang disamakan dengan pegawai negeri yang dimaksudkan dalam bahagian pertama dari ayat diatas inim ialah segala orang yang menurut peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan sesuatu pekerjaan umum. (K.U.H.P. 92).
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan itu belum lagi lalu 2 tahun sejak tetap keputusan hukuman tersalah yang dahulu lantaran kejahatan yang serupa itu juga, maka hukuman itu dapat ditambah dengan sepertiganya. (K.U.H.P. 92, 218, 221, 511).
Baca juga: Isi Pasal 290 KUHP tentang Pencabulan: Penjelasan dan Unsur yang Memberatkan Sanksi Hukuman
Baca juga: Bunyi Pasal 287 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Berikut dengan Sanksi yang Diterima Pelaku
Baca juga: Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Apa? Cek Isi dan Sanksi Hukumannya
Ancaman Hukuman Pasal 216 KUHP
Bagi seseorang yang melanggar hukum pasal 216 KUHP dan memenuhi unsur pasal 216 KUHP akan mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 4 bulan 2 minggu penjara. Jadi alangkah baiknya agar agar kita tidak melanggar hukum ya.
Demikian mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 216 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!