Saturday 23rd of November 2024
×

Cara Mengisi Formulir Perubahan KK (Kartu Keluarga) Sesuai dengan Aturan dan Mudah

Cara Mengisi Formulir Perubahan KK (Kartu Keluarga) Sesuai dengan Aturan dan Mudah

--

Formulir Pengajuan Perubahan KK

Daftar formulir yang harus diisi oleh pemohon untuk kemudian diisi atau dikirim bersama persyaratan lainnya adalah :

  • Formulir F1.02
    Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
  • Formulir F1.06
    Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan
  • Formulir F1.07
    Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan

Baca juga: Tips dan Trik Spin Slot Sweet Bonanza Pragmatic Play Terbaru 2023, GACOR dan Pecah X100


Baca juga: Tips Jitu Buka Usaha Hanya Modal 100 juta, Pebisnis Pemula Juga Bisa Ikutan dan Dijamin Untung Besar!

Baca juga: 3 Tips Check In Hotel Jam 7 Pagi Lebih Awal yang Wajib Kamu Tahu, Catat Sebelum Booking Kamar

Isian Pengajuan Perubahan KK

Daftar isian pada form pengajuan yang harus diisi oleh pemohon yaitu sebagai berikut :

  • Nama Kepala Keluarga : Isi nama Kepala Keluarga
  • NIK Kepala Keluarga : Isi NIK Kepala Keluarga
  • Perubahan data : Isi elemen perubahan data, contoh : Perubahan nama Ibu/Perubahan pekerjaan Belum Bekerja
    menjadi Karyawan swasta
  • Dasar Perubahan : Isi dasar perubahan data, contoh : Kutipan Akta Kelahiran/Putusan Pengadilan/Ijasah dll
  • Nomor WA Pemohon : Isi nomor WA pemohon dalam format 081xxx
  • Email Pemohon : Isi email pemohon (Jika tidak ada, diisi dengan 'TIDAK ADA' atau ' - ')

Dokumen Untuk Diupload

Daftar dokumen yang harus diupload oleh pemohon, yaitu:

1. Formulir F1.02
2. Formulir F1.06
3. Formulir F1.07
4. Kartu Keluarga Lama
5. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting

Mekanisme Pengajuan Perubahan KK

Setelah persyaratan di atas dilengkapi, berikut alur yang harus kamu ikuti:

  1. Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
  2. Pemohon mendownload formulir F1.02, mengisi formulir F1.02 lalu ditandatangani
  3. Pemohon mendownload formulir F1.06, mengisi formulir F1.06 lalu ditandatangani
  4. Pemohon mendownload formulir F1.07, mengisi formulir F1.07 dan ditandatangan (Jika pengajuan untuk dokumen orang lain)
  5. Pemohon mengajukan layanan dan mengisi form pengajuan dengan data isian yang diperlukan
  6. Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
  7. Petugas memvalidasi pengajuan pemohon
  8. Petugas memproses pengajuan pemohon
  9. Dinas menerbitkan Kartu Keluarga
  10. Pemohon dapat mendownload file PDF Kartu Keluarga, lalu dicetak menggunakan kertas HVS 80gr ukuran A4
  11. Selain dapat didownload pada aplikasi pendukung layanan Administrasi Kependudukan, file PDF yang diterbitkan juga dikirim ke email pemohon

Sumber:

UPDATE TERBARU