Hukum Acara Perdata Adalah: Pengertian Menurut Para Ahli, Fungsi, Tujuan, dan Sumber Hukum
--
1. Herziene Indonesisch Reglement (HIR)
HIR ini dibagi dua yaitu bagian hukum acara pidana dan acara perdata, yang diperuntukkan untuk golongan Bumiputera dan Timur Asing di Jawa dan Madura untuk perkara di muka Landraad.
Baca juga: Link Baca Eleceed Chapter 226 Bahasa Indonesia, Subin Menjauhkan Diri Dari Teman-Temannya
Baca juga: Sinopsis Telefilem Esok Untuk Kita Dari TV9, Kisah Zulia yang Dimadu Dengan Sahabatnya Sendiri
Bagian acara pidana dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 114 dan Pasal 246 sampai dengan Pasal 371. Bagian acara perdata dari Pasal 115 sampai dengan 245. Sedangkan titel ke 15 yang adalah peraturan rupa-rupa (Pasal 372 s.d. 394) meliputi acara pidana dan acara perdata
2. Reglement Voor de Buitengewesten (RBg)
RBg yang ditetapkan dalam Pasal 2 Ordonansi 11 Mei 1927 adalah pengganti berbagai peraturan yang berupa reglemen yang tersebar dan berlaku hanya dalam suatu daerah tertentu saja. RBg berlaku untuk di luar Jawa dan Madura.
3. Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (RV)
Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (RV) merupakan reglemen yang berisi ketentuan-ketentuan hukum acara perdata yang berlaku khusus untuk golongan Eropa dan yang dipersamakan dengan mereka untuk berperkara di muka Raad Van Justitie dan Residentie Gerecht.
4. Burgerlijk Wetboek (BW)
Walaupun sebagai kodifikasi Hukum Perdata Materiil, namun juga memuat Hukum Acara Perdata, terutama dalam Buku IV tentang pembuktian dan daluwarsa (Pasal 1865 s.d. Pasal 1993). Selain itu, terdapat juga dalam pasal Buku I.