Wednesday 6th of November 2024
×

Hukum Acara Perdata Adalah: Pengertian Menurut Para Ahli, Fungsi, Tujuan, dan Sumber Hukum

Hukum Acara Perdata Adalah: Pengertian Menurut Para Ahli, Fungsi, Tujuan, dan Sumber Hukum

--


2. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaati hukum perdata materiil dengan perantara hakim atau peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya pelaksanaan hukum perdata materiil.

Baca juga: Hukum Permintaan dan Penawaran dalam Kegiatan Ekonomi


Baca juga: Pasal 1321 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden)

Baca juga: Pasal 1330 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Tentang Orang yang Tidak Cakap Melakukan Perbuatan Hukum

3. Retno Wulan S

Hukum acara perdata adalah pada semua kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam hukum materiil

Fungsi Hukum Acara Perdata

Diketahui jika fungsi hukum acara perdata yaitu:

- Mempertahankan dan melaksanakan hukum perdata materiil, artinya hukum perdata materiil itu dipertahankan oleh alat-alat penegak hukum berdasarkan hukum acara perdata.

Tujuan Hukum Acara Perdata

Sama halnya dengan hukum lainnya, hukum acara perdata juga memiliki tujuan dalam pembuatannya. Diketahui jika hukum acara perdata bertujuan untuk merealisir pelaksanaan dari hukum perdata materiil.

Sumber-Sumber Hukum Acara Perdata

Untuk menambah informasi, berikut ini adalah sumber-sumber hukum acara perdata di Indonesia yang harus kamu ketahui:

Sumber:

UPDATE TERBARU