Hukum Acara Perdata Adalah: Pengertian Menurut Para Ahli, Fungsi, Tujuan, dan Sumber Hukum
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai penjelasan tentang hukum acara perdata yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Indonesia merupakan sebuah negara hukum dimana memiliki aturan dan hukum yang berlaku serta harus ditaati oleh seluruh warga negara. Hukum di Indonesia sendiri dibagi sesuai dengan kasusnya masing-masing, salah satunya adalah hukum acara perdata.
Baca juga: Penerapan Hukum Newton 3 dalam Kehidupan Sehari-Hari, Beberapa Sering Dilakukan
Baca juga: Hukum Newton 2: Pengertian, Bunyi, Rumus, dan Contoh Soal
Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut Para Ahli
Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum acara perdata sendiri adalah salah satu acuan penyelesaian sengketa bagi para pihak yang bersifat mengatur dan memaksa.
Berdasarkan beberapa sumber informasi, berikut ini adalah pengertian hukum acara perdata menurut para ahli:
1. Wirjono Prodjodikoro
Hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum perdata.