Mengenal Asas-Asas Hukum Acara Perdata Adalah? Berikut Penjelasan Lengkapnya
--
2. Hakim Bersifat Pasif
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Hakim hanya membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan cepat sederhana dan biaya ringan.
Baca juga: Cara Mengembalikan Uang Kalah Judi Slot Agar Tidak Rugi, Auto Full Senyum!
Baca juga: Cara Menggemukan Ayam Bangkok Aduan yang Kurus Dengan Cepat, Auto Kuat dan Jadi Juara Kandang
3. Persidangan Terbuka untuk Umum
Ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Asas ini bertujuan untuk memberi perlindungan hak asasi manusia di peradilan, sehingga terjadi pemeriksaan yang adil dan objektif dan didapat keputusan yang objektif pula.
Masyarakat boleh menyaksikan jalannya persidangan yang terbuka untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang dan persidangan dinyatakan dilakukan tertutup.
4. Mendengarkan Kedua Belah Pihak
Pada Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 121 Dan 132 HIR. Pengadilan harus memperlakukan kedua belah pihak sama, memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyatakan pendapat dan tidak memihak.
5. Putusan Harus Disertai Alasan
Pertanggungjawaban hakim dari putusannya terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi, ilmu hukum sehingga oleh karenanya mempunyai nilai objektif