Wednesday 25th of December 2024
×

Mengenal Asas-Asas Hukum Acara Perdata Adalah? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Mengenal Asas-Asas Hukum Acara Perdata Adalah? Berikut Penjelasan Lengkapnya

--


2. Hakim Bersifat Pasif

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Hakim hanya membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan cepat sederhana dan biaya ringan.

Baca juga: Cara Mengembalikan Uang Kalah Judi Slot Agar Tidak Rugi, Auto Full Senyum!


Baca juga: Cara Menggemukan Ayam Bangkok Aduan yang Kurus Dengan Cepat, Auto Kuat dan Jadi Juara Kandang

Baca juga: Perbandingan Daging Ayam dan Tepung Pada Bakso Adalah? Begini Cara Buatnya Agar Kenyal dan Tidak Lembek

3. Persidangan Terbuka untuk Umum

Ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Asas ini bertujuan untuk memberi perlindungan hak asasi manusia di peradilan, sehingga terjadi pemeriksaan yang adil dan objektif dan didapat keputusan yang objektif pula.

Masyarakat boleh menyaksikan jalannya persidangan yang terbuka untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang dan persidangan dinyatakan dilakukan tertutup.

4. Mendengarkan Kedua Belah Pihak

Pada Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 121 Dan 132 HIR. Pengadilan harus memperlakukan kedua belah pihak sama, memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyatakan pendapat dan tidak memihak.

5. Putusan Harus Disertai Alasan

Pertanggungjawaban hakim dari putusannya terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi, ilmu hukum sehingga oleh karenanya mempunyai nilai objektif

Sumber:

UPDATE TERBARU