Pegawai Honorer Kota Medan Perkosa Anak Tiri Berkali-kali Selama 3 Tahun, Status Sudah Tersangka
ASCOMAXX.com - Seorang pegawai honorer di salah satu instansi Pemkot Medan berinisial R, menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan. Ia diduga melakukan tindak pemerkosaan pada anak tirinya berulang-ulang kali.
Menurut pengakuan pelaku yang berinisial R yaitu Reza, sudah sekitar 10 tahun saya jadi honorer di Dinas Pertamanan Kota Medan. Di lain pihak, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan Reza telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana cabul atau persetubuhan terhadap anak.
Sudah Dilaporkan Sejak Oktober 2022
Menurut kakek korban yang berinisial SL, pemerkosaan itu terjadi di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan. Ibu korban (RD), dan anaknya (BA), tinggal bersama R. Pihaknya bahkan sudah melaporkan tindakan R pada 8 Oktober 2022 lalu karena diketahui R telah memperkosa anak tirinya dari kelas 6 SD sampai menginjak kelas 3 SMP, namun polisi tidak segera menangkapnya.