Pegawai Honorer Kota Medan Perkosa Anak Tiri Berkali-kali Selama 3 Tahun, Status Sudah Tersangka
Korban ini mengaku kepada ibunya. Kalau pengakuan cucu saya sudah lama (diperkosa) dari korban kelas 6 sekolah dasar, sekarang dia sudah kelas 3 sekolah menengah pertama. Tapi pastinya kapan enggak tahu,” lanjut SL.
Pelaku sempat menyebut bahwa ia tidak akan ditangkap. Akhirnya, keluarga korban, dan warga setempat turun tangan untuk membantu menangkap R, dan menggeretnya ke polisi. Akibat dari perbuatan bejat R, korban (BA) mengalami trauma berat. Oleh karena itu, pihak keluarga berharap pelaku diberikan hukuman berat.
Baca juga: Toko Kelontong Termasuk Dalam Jenis Usaha Perdangangan, Simak Alasannya di Sini
Baca juga: Daftar Kota Dingin di Jawa Timur, Miliki Keindahan Alam Ikonik dan Cantik
Baca juga: Bendungan Bener Digadang-Gadang jadi Solusi Permasalahan Banjir di Purworejo
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol, Teuku Fathir Mustafa menyatakan bahwa tersangka mengaku telah berulangkali melakukan pemerkosaan pada anak tirinya yang saat ini berusia 14 tahun. Reza pun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana cabul atau persetubuhan terhadap anak.
Reza juga dikenakan pasal 81 dan 82 UU Perlindungan anak, dan Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 tentang kejahatan seksual. Ia pun menambahkan, ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiganya, karena pelaku adalah bapak tiri dari korban.