Saturday 23rd of November 2024
×

Contoh Kwitansi Jual Beli Rumah yang Baik dan Benar, Catat Poin-Poin Ini Agar SAH!

Contoh Kwitansi Jual Beli Rumah yang Baik dan Benar, Catat Poin-Poin Ini Agar SAH!

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel kali ini kami akan memberikan ringkasan informasi yang akan membahas mengenai contoh kwitansi jual beli rumah yang tidak boleh kamu lewatkan. Silahkan simak pembahasan berikut ini hingga akhir untuk mengetahui info selengkapnya!

Ketikan kita melakukan sebuah transaksi jual beli rumah maka kwitansi jual beli ini menjadi suatu hal yang sangat penting untuk diketahui. Dalam perjanjian yang ada di surat jual beli rumah ini berguna bagi kalian yang ingin menjual atau pun membeli tanah tersebut. Hal ini dikarenakan akan meminimalisir kasus sengketa.


Baca juga: Nonton Amazing Saturday (DoReMi Market) Full Episode Sub Indo, Program Acara Korea Hadirkan Game Seru

Baca juga: Mudah Banget! Ini Cara Buat Label Undangan 103 di Microsoft Office Excel

Baca juga: GACOR! Cara Jackpot Full Bayi Macan Room Rezeki Nomplok Higgs Domino Paling Ampuh 100%

Untuk membuat kwitansi jual beli rumah pun tidak bisa asal – asalan saja. Harus ada yang diperhatikan dan dipastikan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menghindari kerugian serta penyesalan nantinya.

Berikut ini adalah informasi mengenai beberapa hal yang harus ada di kwitansi jual beli rumah:

  • Nama lengkap: Tulis nama lengkap dari penyetor dan penerima uang secara lengkap. Pastikan namanya sesuai dengan KTP.
  • Tujuan pembayaran: Tulis secara jelas tujuan dari pembayarannya. Contoh: pembelian tanah seluas 60 meter persegi di Jalan Kampus Nomor 15, Kelurahan Babakan Sari, Kota Bandung.
  • Nomor kwitansi: Nomor yang ditulis untuk memudahkan Anda dalam mengidentifikasi transaksi yang dilakukan.
  • Tempat dan tanggal transaksi: Tulis di mana lokasi persis dan kapan pembayaran dilakukan.
  • Tanda tangan: Penyetor dan penerima uang harus membubuhkan tanda tangan di kwitansinya.
  • Materai: Tempelkan materai agar kwitansinya lebih sah. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 disebutkan, bea materai Rp10.000 dipergunakan untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Sumber:

UPDATE TERBARU