Link Video Viral Mobil Axia Merah Viral Tiktok Twitter, Full Video Tanpa Sensor Klik Disini!
--
Bagi pelanggar akan mendapatkan ancaman hukuman yang telah diatur dalam Pasal 45 UU ITE sebagai berikut:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Demikian itu dia informasi yang dapat kami smapaikan pada kesempatan kali ini mengenai beredarnya video mobil Axia Merah di media sosial yang hebohkan warganet.
Semoga bisa menjawab pertanyaanmu. Jangan lupa untuk terus simak website kami agar mendapatkan informasi berkualitas terkini.