Thursday 19th of December 2024
×

Pasal 187 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Hal yang Menyebabkan Kebakaran

Pasal 187 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Hal yang Menyebabkan Kebakaran

--

ASCOMAXX.com – Kali ini kami akan memberikan informasi tentang Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.


Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Baca juga: Bakso Raksasa Syeh Quro Telagasari Karawang: Daftar Harga Menu, Lokasi, dan Jam Operasional

Baca juga: 3 Rekomendasi Tempat SPA di Harapan Indah Bekasi Dengan Rating Terbaik, Tawarkan Treatment Pijat VIP dan Ada Khusus Ibu Hamil Juga Lho!

Baca juga: 3 Rekomendasi Tempat Massage dan SPA Manado Dengan Kualitas TOP, Tempat Strategis Dengan Tarif Super Hemat

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.

Sumber:

UPDATE TERBARU