Thursday 19th of December 2024
×

Pasal 187 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Hal yang Menyebabkan Kebakaran

Pasal 187 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Hal yang Menyebabkan Kebakaran

--

Bunyi Pasal 187 KUHP

Berikut kami sebutkan Pasal 187 KUHP yang berbunyi:

Barangsiapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum :


1e. penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang;

2e. penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika perbuatannya itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain;

3e. penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun, jika perbuatannya itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain dan ada orang mati akibat perbuatan itu (K.U.H.P. 35, 164, 165, 187 ter, 206, 336, 338, 382, 410, 496).

Baca juga: Lokasi Kopi Kenangan di Seluruh Makassar (Alamat, Harga, Jam Operasional), Pilih Lokasi Terdekatmu!

Baca juga: Harga Menu Kopi Kenangan di Makassar Terbaru Tahn 2023, Cocok Buat Menu Ngopi Bareng Bestie!

Baca juga: Cara Gadai BKPB Motor di Bandung Tanpa Survey Beserta Syarat Lengkapnya, Baca Dahulu dan Jangan Sampai Salah Pilih!

Demikian mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 187 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU