Ancaman Hukuman Pasal 187 KUHP Disertai Unsur yang Memberatkan Sanksinya
--
Bunyi Pasal 187 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 187 KUHP yang berbunyi:
Barangsiapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum :
1e. penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang;
2e. penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika perbuatannya itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain;
3e. penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun, jika perbuatannya itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain dan ada orang mati akibat perbuatan itu (K.U.H.P. 35, 164, 165, 187 ter, 206, 336, 338, 382, 410, 496).
Ancaman Hukuman Pasal 187 KUHP
Bagi seseorang yang melanggar hukum pasal 187 KUHP dan memenuhi unsur pasal 187 KUHP akan mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun. Jadi alangkah baiknya agar agar kita tidak melanggar hukum ya.
Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 302 KUHP Bagi Pelaku, Jangan Sembarangan Menyiksa Binatang!
Baca juga: Penjelasan Pasal 33 KUHP (Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan dan Pemeriksaan Surat)
Demikian mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 187 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!