Tuesday 24th of December 2024
×

Pasal 367 KUHP Mengatur tentang Apa? Perlu Diketahui! Cek Jawabannya Disini

Pasal 367 KUHP Mengatur tentang Apa? Perlu Diketahui! Cek Jawabannya Disini

--

3. Van Hamel

Hukum pidana adalah kewajiban untuk menegakkan hukum, yaitu seluruh dasar dan aturan yang dibuat oleh negara dengan melarang apa yang tidak sah dan menimbulkan penderitaan (penderitaan) bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.


Asas hukum pidana:

1. Asas legalitas :Suatu tindak pidana tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan asas legalitas, ketentuan pidana dari undang-undang yang ada sebelum tindak pidana itu dilakukan (Pasal 1 (1) KUHP). Jika undang-undang tersebut direvisi setelah kejahatan dilakukan, maka berlaku ketentuan yang memudahkan untuk menghukum tersangka (KUHP, Pasal 1, Ayat 2). 

2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan:Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila ia mempunyai unsur kesalahan.

3. Asas Teritorial. Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)

Baca juga: Pasal 216 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Berbunyi? Berikut Penjelasannya

Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 302 KUHP Bagi Pelaku, Jangan Sembarangan Menyiksa Binatang!

Baca juga: Awas! Bunyi Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan, Ada Hukuman Pidananya

4. Asas nasionalitas Aktif. Artinya ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun (Pasal 5 KUHP).

5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).

Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 367 Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?

Sumber:

UPDATE TERBARU