Tuesday 24th of December 2024
×

Pasal 367 KUHP Mengatur tentang Apa? Perlu Diketahui! Cek Jawabannya Disini

Pasal 367 KUHP Mengatur tentang Apa? Perlu Diketahui! Cek Jawabannya Disini

--

Bunyi Pasal 367 KUHP

Berikut kami sebutkan Pasal 367 KUHP yang berbunyi:

(1) Jika pembuat atau pembantu salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini ada suami (isteri) orang yang kena kejahatan itu, yang tidak bercerai meja makan dan tempat tidur atau bercerai harta benda, maka pembuat atau pembantu itu tak dapat dituntut hukuman.
(2) Jika ia suaminya (isterinya) yang sudah diceraikan meja makan tempat tidur atau harta benda, atau sanak atau keluarga orang itu karena kawin, baik dalam keturunan lurus, maupun keturunan yang menyimpang dalam derajat yang kedua, maka bagi ia sendiri hanya dapat dilakukan penuntutan , kalau ada pengaduan dari orang yang dikenakan kejahatan itu.
(3) Jika menurut adat istiadat keturunan ibu, kekuasaan bapa dilakukan oleh orang lain dari bapa kandung, maka keturunan dalam ayat kedua berlaku juga bagi orang itu. (K.U.H.P. 55 s, 72 s, 99, 370, 376, 394, 404, 141).


Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 286 KUHP, Sanksi Pidana Untuk Pelaku Kejahaatan Kesusilaan

Baca juga: Pasal 286 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Kejahatan tentang Kesusilaan

Baca juga: Bunyi Pasal 330 KUH Perdata: Isi, Sanksi Hukum, dan Penjelasan Secara Lengkapnya

Nah, itu dia mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 367 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU