Friday 15th of November 2024
×

Bunyi Pasal 367 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencurian dan Sanksi Hukumnya

Bunyi Pasal 367 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencurian dan Sanksi Hukumnya

--

ASCOMAXX.com – Ketahui hukuman untuk pelaku pencurian! Kali ini kami akan memberikan informasi tentang Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.


Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 187 KUHP Disertai Unsur yang Memberatkan Sanksinya

Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 286 KUHP, Sanksi Pidana Untuk Pelaku Kejahaatan Kesusilaan

Baca juga: Bunyi Pasal 330 KUH Perdata: Isi, Sanksi Hukum, dan Penjelasan Secara Lengkapnya

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.

Sumber:

UPDATE TERBARU