Friday 15th of November 2024
×

Bunyi Pasal 367 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencurian dan Sanksi Hukumnya

Bunyi Pasal 367 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencurian dan Sanksi Hukumnya

--

Bunyi Pasal 367 KUHP

Berikut kami sebutkan Pasal 367 KUHP yang berbunyi:

(1) Jika pembuat atau pembantu salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini ada suami (isteri) orang yang kena kejahatan itu, yang tidak bercerai meja makan dan tempat tidur atau bercerai harta benda, maka pembuat atau pembantu itu tak dapat dituntut hukuman.
(2) Jika ia suaminya (isterinya) yang sudah diceraikan meja makan tempat tidur atau harta benda, atau sanak atau keluarga orang itu karena kawin, baik dalam keturunan lurus, maupun keturunan yang menyimpang dalam derajat yang kedua, maka bagi ia sendiri hanya dapat dilakukan penuntutan , kalau ada pengaduan dari orang yang dikenakan kejahatan itu.
(3) Jika menurut adat istiadat keturunan ibu, kekuasaan bapa dilakukan oleh orang lain dari bapa kandung, maka keturunan dalam ayat kedua berlaku juga bagi orang itu. (K.U.H.P. 55 s, 72 s, 99, 370, 376, 394, 404, 141).

Ancaman Hukuman Pasal 367 KUHP 


Bagi seseorang yang melanggar hukum pasal 367 KUHP dan memenuhi unsur pasal 367 KUHP akan mendapatkan  hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda setinggi-tingginya sembilan ratus rupiah.

Baca juga: Bunyi Pasal 287 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Berikut dengan Sanksi yang Diterima Pelaku

Baca juga: Isi Pasal 290 KUHP tentang Pencabulan: Penjelasan dan Unsur yang Memberatkan Sanksi Hukuman

Baca juga: Bunyi Pasal 339 KUHP yang Harus Kamu Tau, Berikut Unsur Pidana dan Sanksi bagi Para Pelaku

Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 367 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU