Wednesday 25th of December 2024
×

Penting! Bunyi Pasal 77 KUHAP tentang Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili

Penting! Bunyi Pasal 77 KUHAP tentang Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili

--

Asas hukum acara pidana:

  1. Asas Kebenaran Materiil
  2. Asas Peradilan Cepat, sederhana dan biaya murah.
  3. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumtion of inocene)
  4. Asas Inquisitoir dan Accusatoir
  5. Asas Legalitas dan Asas Oportunitas

Sedangkan asas-asas khusus meliputi:

  1. Asas sidang terbuka untuk umum
  2. Peradilan dilakukan oleh hakim oleh karena jabatannya
  3. Asas Pemeriksaan langsung

Baca juga: Pasal 187 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Hal yang Menyebabkan Kebakaran

Baca juga: 3 Rekomendasi Tempat SPA di Harapan Indah Bekasi Dengan Rating Terbaik, Tawarkan Treatment Pijat VIP dan Ada Khusus Ibu Hamil Juga Lho!

Baca juga: 3 Rekomendasi Tempat Massage dan SPA Manado Dengan Kualitas TOP, Tempat Strategis Dengan Tarif Super Hemat

Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 77 KUHAP tentang Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?

Sumber:

UPDATE TERBARU