Penting! Bunyi Pasal 77 KUHAP tentang Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili
--
Asas hukum acara pidana:
- Asas Kebenaran Materiil
- Asas Peradilan Cepat, sederhana dan biaya murah.
- Asas Praduga Tak Bersalah (Presumtion of inocene)
- Asas Inquisitoir dan Accusatoir
- Asas Legalitas dan Asas Oportunitas
Sedangkan asas-asas khusus meliputi:
- Asas sidang terbuka untuk umum
- Peradilan dilakukan oleh hakim oleh karena jabatannya
- Asas Pemeriksaan langsung
Baca juga: Pasal 187 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Hal yang Menyebabkan Kebakaran
Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 77 KUHAP tentang Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?