Penting! Bunyi Pasal 77 KUHAP tentang Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili
--
Bunyi Pasal 77 KUHAP
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b.ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Bagaimana? Apkah keterangan di atas cukup menjawab rasa penasaran kalian? Kami harap cukup menjawab pertanyaan kalian ya.
Demikian informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 77 KUHAP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!