Tuesday 24th of December 2024
×

Penjelasan Pasal 77 KUHAP tentang Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili (Bunyi, Isi, dan Makna

Penjelasan Pasal 77 KUHAP tentang Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili (Bunyi, Isi, dan Makna

--

4. Dr Bambang Poernomo, SH.

Hukum acara pidana Beliau beranggapan bahwa hukum acar pidana memiliki tata cara serta norma-nirma yang berlaku., bahkan jka dilihat dari susunan substansi hukum acara pidana mengandung struktur ambivalensi dari segi perlindungan manusia dan segi kemajemukan alat-alat negara  dalam rangka usaha mempertahankan pola integrasi kehidupan bermasyarakat.


Asas hukum acara pidana:

  1. Asas Kebenaran Materiil
  2. Asas Peradilan Cepat, sederhana dan biaya murah.
  3. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumtion of inocene)
  4. Asas Inquisitoir dan Accusatoir
  5. Asas Legalitas dan Asas Oportunitas

Baca juga: Pasal 1 KUHAP tetang Penyidikan: Bunyi, Makna, dan Unsur-unsur Pidananya

Baca juga: Pasal 1 KUHAP Mengatur tentang Apa? Dapatkan Jawabannya Berikut Ini

Baca juga: Pasal 184 KUHAP Mengatur Tentang Apa? Cek Alat Bukti yang Sah Menurut Pasal Ini

Sedangkan asas-asas khusus meliputi:

  1. Asas sidang terbuka untuk umum
  2. Peradilan dilakukan oleh hakim oleh karena jabatannya
  3. Asas Pemeriksaan langsung

Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 77 KUHAP tentang Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?

Sumber:

UPDATE TERBARU