Tuesday 24th of December 2024
×

Penjelasan Pasal 77 KUHAP tentang Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili (Bunyi, Isi, dan Makna

Penjelasan Pasal 77 KUHAP tentang Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili (Bunyi, Isi, dan Makna

--

Bunyi Pasal 77 KUHAP

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

a.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;


b.ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Sumber:

UPDATE TERBARU