Penjelasan Pasal 77 KUHAP tentang Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili (Bunyi, Isi, dan Makna
--
Penjelasan Hukuman Pasal 77 KUHAP
Yang dimaksud dengan "penghentian penuntutan" tidak termasuk penyampingan perkara untuk kepentingan umum yang menjadi wewenang Jaksa Agung.
Bagaimana? Apkah keterangan di atas cukup menjawab rasa penasaran kalian? Kami harap cukup menjawab pertanyaan kalian ya.
Baca juga: Bunyi Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tentang Alat Bukti dan Saksi
Baca juga: Pasal 367 KUHP Mengatur tentang Apa? Perlu Diketahui! Cek Jawabannya Disini
Baca juga: Bakso Raksasa Syeh Quro Telagasari Karawang: Daftar Harga Menu, Lokasi, dan Jam Operasional
Demikian informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 77 KUHAP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!