Pasal 1813 KUH Perdata Mengatur tentang Apa? Simak Penjelasannya Berikut Ini
--
Bunyi Pasal 1813 KUH Perdata
Pasal 1813 KUH Perdata berbunyi:
Pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya, atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa; dengan perkawinannya si perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.
Baca juga: Daftar Tarif Layanan Anjani SPA Yogyakarta Terbaru 2023, Rekomendasi Tempat SPA Populer!
Sekian dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat ya!