Friday 15th of November 2024
×

Bunyi Pasal 1813 KUH Perdata tentang Surat Kuasa, Jangan Keliru! Ada Unsur yang Perlu Diperhatikan

Bunyi Pasal 1813 KUH Perdata tentang Surat Kuasa, Jangan Keliru! Ada Unsur yang Perlu Diperhatikan

--

3. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan

Hukum perdata diartikan sebagai hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dan perseorangan lainnya.


Hukum perdata di Indonesia sendiri terdiri dari:

1. Hukum perdata adat

Ketentuan hukum yang mengatur hubungan individu dalam masyarakat adat yang berkaitan dengan kepentingan perseorangan. ketentuan-ketentuan adat ini umumnya tidak tertulis dan berlaku turun temurun dalam kehidupan masyarakat adat tersebut.

2. Hukum perdata eropa

Ketentuan atau hukum-hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa.

Baca juga: Bunyi Pasal 216 KUHP tentang Tidak Menuruti Perintah: Isi, Penjelasan, dan Ancaman Hukuman Pidana

Baca juga: Pasal 216 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Berbunyi? Berikut Penjelasannya

Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 302 KUHP Bagi Pelaku, Jangan Sembarangan Menyiksa Binatang!

3. Hukum perdata nasional

Bidang-bidang hukum sebagai hasil produk nasional. salah satu bagian hukum perdata nasional adalah hukum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Agraria dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

Sumber:

UPDATE TERBARU