Bunyi Pasal 1813 KUH Perdata tentang Surat Kuasa, Jangan Keliru! Ada Unsur yang Perlu Diperhatikan
--
Bunyi Pasal 1813 KUH Perdata
Pasal 1813 KUH Perdata berbunyi:
Pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya, atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa; dengan perkawinannya si perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.
Penjelasan Pasal 1813 KUH Perdata
Salah satu mekanisme berakhirnya surat kuasa adalah manakala pemberi kuasa meninggal, dalam pengampuan ataupun pailitnya salah satu pihak, dilihat dari segi apapun, maka syarat berakhirnya kuasa dari pasal a quo sangat logis.
Yang tidak dapat diterima akal sehat adalah para pihak yang mengabaikan bunyi pasal tersebut. Karena dengan demikian mereka mengatakan bahwa walaupun salah satu pihak meninggal atau pailit, maka hubungan kuasa tersebut tetap dapat berjalan.
Baca juga: Bunyi Pasal 33 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Mengatur Tentang Apa?
Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 286 KUHP, Sanksi Pidana Untuk Pelaku Kejahaatan Kesusilaan
Baca juga: Pasal 286 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Kejahatan tentang Kesusilaan
Sekian dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat ya!