Friday 15th of November 2024
×

Bunyi Pasal 1813 KUH Perdata tentang Surat Kuasa, Jangan Keliru! Ada Unsur yang Perlu Diperhatikan

Bunyi Pasal 1813 KUH Perdata tentang Surat Kuasa, Jangan Keliru! Ada Unsur yang Perlu Diperhatikan

--

ASCOMAXX.com – Pembahasan berikut ini adalah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Perdata sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli


1. Prof. Subekti

Menurut Prof. Subekti, hukum perdata merupakan semua hukum private materiil berupa segala hukum pokok mengatur kepentingan perseorangan.

Baca juga: Bunyi Pasal 367 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencurian dan Sanksi Hukumnya

Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 187 KUHP Disertai Unsur yang Memberatkan Sanksinya

Baca juga: Pasal 187 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Hal yang Menyebabkan Kebakaran

2. Prof. Sudikno Mertokusumo

Hukum perdata yakni keseluruhan peraturan mempelajari tentang hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya. Baik meliputi hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.

Sumber:

UPDATE TERBARU