Bunyi Pasal 2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Terbaru, Aturan Menurut Waktu Pidana
Selasa
11-04-2023 /
18:49 WIB
--
Bunyi Pasal 2 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 2 KUHP yang berbunyi:
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
- Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
- Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 2 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!
Editor:
Anis Ulfa