Friday 20th of December 2024
×

Isi Pasal 2 KUHP dan Penjelasan Mulai Ayat 1,2, dan 3 Lengkap, Ancaman Hukuman yang Berlaku

Isi Pasal 2 KUHP dan Penjelasan Mulai Ayat 1,2, dan 3 Lengkap, Ancaman Hukuman yang Berlaku

--

3. Van Hamel

Hukum pidana adalah kewajiban untuk menegakkan hukum, yaitu seluruh dasar dan aturan yang dibuat oleh negara dengan melarang apa yang tidak sah dan menimbulkan penderitaan (penderitaan) bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.


Asas hukum pidana:

1. Asas legalitas :Suatu tindak pidana tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan asas legalitas, ketentuan pidana dari undang-undang yang ada sebelum tindak pidana itu dilakukan (Pasal 1 (1) KUHP). Jika undang-undang tersebut direvisi setelah kejahatan dilakukan, maka berlaku ketentuan yang memudahkan untuk menghukum tersangka (KUHP, Pasal 1, Ayat 2). 

2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan:Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila ia mempunyai unsur kesalahan.

3. Asas Teritorial. Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)

4. Asas nasionalitas Aktif. Artinya ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun (Pasal 5 KUHP).

Baca juga: Jadwal Bioskop Cinepolis Sun Plaza Medan April 2023, Ada The Super Mario Bros yang Siap Temani Malam Minggumu!

Baca juga: Kumpulan Contoh Iklan Untuk Bengkel Las yang Keren dan Kekinian, Cocok Untuk Usaha Bengkelmu!

Baca juga: Contoh Desain Iklan Untuk Bengkel Las Keren, Auto Menarik Pelanggan!

5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).

Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 2. Silahkan simak pembahasannya di bawah ini.

Sumber:

UPDATE TERBARU