Friday 20th of December 2024
×

Isi Pasal 2 KUHP dan Penjelasan Mulai Ayat 1,2, dan 3 Lengkap, Ancaman Hukuman yang Berlaku

Isi Pasal 2 KUHP dan Penjelasan Mulai Ayat 1,2, dan 3 Lengkap, Ancaman Hukuman yang Berlaku

--

Bunyi Pasal 2 KUHP

Berikut kami sebutkan Pasal 2 KUHP yang berbunyi:

  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
  2. Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
  3. Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 2 KUHP 

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “hukum yang hidup dalam masyarakat” adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana. Hukum yang hidup di dalam masyarakat dalam pasal ini berkaitan dengan hukum tidak tertulis yang masih berlaku dan  berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Untuk memperkuat keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut, Peraturan Daerah mengatur mengenai Tindak Pidana adat tersebut.


Baca juga: Contoh-contoh Soal Kaidah Pencacahan Matematika, Disertai Kunci Jawaban + Pembahasan

Baca juga: Kumpulan Contoh Soal Kaidah Pencacahan Disertai dengan Pembahasannya

Baca juga: Contoh Soal Tes Wawancara Keswa (Kesehatan Jiwa) TNI POLRI Terbaru, Mendekati Kisi-kisinya!

Ayat (2)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “berlaku dalam tempat hukum itu hidup” adalah berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana adat di daerah tersebut.

Ayat ini mengandung pedoman dalam menetapkan hukum pidana adat yang keberlakuannya diakui oleh Undang-Undang ini.

Ayat (3)
Peraturan Pemerintah dalam ketentuan ini merupakan pedoman bagi daerah dalam menetapkan hukum yang hidup dalam masyarakat dalam Peraturan Daerah.

Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 2 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU