Friday 20th of December 2024
×

Pasal 56 KUHP tentang Pelaku Pembantu Tindak Pidana Kejahatan: Bunyi, Isi, dan Sanksi Hukum

Pasal 56 KUHP tentang Pelaku Pembantu Tindak Pidana Kejahatan: Bunyi, Isi, dan Sanksi Hukum

--

Bunyi Pasal 56 KUHP

Berikut kami sebutkan Pasal 56 KUHP yang berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.

Ancaman Hukuman Pasal 56 KUHP 


Dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terdapat ketentuan mengenai kewajiban pendampingan penasehat hukum terhadap pelaku tindak pidana diancam hukuman diatas lima tahun.

Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 345 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Nyawa, Sanksi Keras Untuk Pelaku!

Baca juga: Bunyi Pasal 304 KUHP tentang Penelantaran Anak, Awas! Ada Sanksi Hukuman Bagi Para Pelaku

Baca juga: Contoh-contoh Soal Kaidah Pencacahan Matematika, Disertai Kunci Jawaban + Pembahasan

Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 56 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU