Pasal 184 KUHAP tentang Alat Bukti dan Saksi: Bunyi, Isi, Penjelasan, dan Sanksi Hukuman
--
ASCOMAXX.com – Belajar hukum memang sangat seru! Informasi tentang hukum memang selalu seru untuk dipelajari! Berikut ini adalah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.
Baca juga: Pasal 56 KUHP tentang Pelaku Pembantu Tindak Pidana Kejahatan: Bunyi, Isi, dan Sanksi Hukum
Baca juga: Pasal 56 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Mengatur tentang Apa Ya? Simak Jawabannya Disini
Baca juga: Penjelasan Pasal 1338 KUH Perdata tentang Persetujuan: Bunyi, Isi, dan Unsurnya
Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli
1. S. M. Amin.
Hukum Acara Pidana adalah Sederet atauran dan peraturan yang dibuat dengan tujuan memberikan sebuah pedoman dalam usaha mencarai kebenaran dan keadilan bila terjadi tindak pidana pemerkosaan atau pelanggaran terhadapa ketentuan hukum yang bersifat materiil.
2. Mochtar Kusuma Atmadja.
Hukum Acara Pidana adalah Suatu peraturan hukum yang berhubungan dengan tindak pidana yang mengatur bagaimana cara mepertahankan berlakunya suatu hukum materil.
3. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH.
Hukum Acara Pidana adalah Sederet aturan yang mmuat peraturan dan tata cara bagaimana badan-badan pemerintahan berkuasa, seperti pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan wajib mengadakan tindakan hukum pidana sebagai tujuan negara.