MUI Sumut Keluarkan Fatwa Baru, Sebut Pekerjaan Manusia Silver Kini Haram Hukumnya
--
ASCOMAXX.com - Majelis Ulama Indonesia(MUI) Sumatera Utara(Sumut), mengeluarkan fatwa baru mengenai profesi manusia silver yang kini disebut haram karena bertentangan dengan nilai syariat islam.
Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak bersama komisi fatwa setelah menggelar Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Sumut menghasilkan delapan fatwa, salah satunya mengenai 'manusia silver'.
Baca juga: Arti Aiyayu Viral Tiktok, Bahasa Gaul yang Bisa Bikin Pasangan Makin Klepek-Klepek
Baca juga: Viral TikTok! Berikut Fakta Grand Heaven, Rumah Duka di Sidoarjo Bagai Hotel Mewah
Baca juga: Hilang! 6 ABK Kapal Tenggelam di Kepulauan Selayar Kerahkan BASARNAS Untuk Lakukan Evakuasi
"Iya begitulah hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut beberapa waktu yang lalu," ujar Maratua pada Selasa (27/12/2022).
Menurut komisi fatwa MUI Sumut, saat ini pekerjaan manusia silver semakin marak di berbagai perempatan jalan khususnya lampu merah. Hal ini, selain tidak etis juga akan mengganggu pengguna jalan terutama saat berhenti di lampu merah.