MUI Sumut Keluarkan Fatwa Baru, Sebut Pekerjaan Manusia Silver Kini Haram Hukumnya
--
Beberapa faktor lain juga menjadi penyebab haramnya pekerjaan ini, diantaranya yakni menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi atau pekerjaan, menganiaya diri dengan memakai cat pada tubuh yang berdampak merusak diri, menunjukkan aurat kepada umum, dan mengganggu ketertiban umum. Faktor tersebut yang menjadikan pekerjaan ini bertentangan dengan syariat islam.
Baca juga: Ya Allah Kenapa Aku Selalu Memikirkan Dia Menurut Islam, Apakah Pertanda Jodoh Sudah Dekat?
Baca juga: Viral, Suami Norma Risma Selingkuh Dengan Ibu Kandungnya Sendiri Sampai Bikin Trauma
Selanjutnya, Maratua juga menghimbau agar para 'manusia silver' bisa mencari pekerjaan yang lebih baik, yang halal dan tidak menyakiti diri sendiri.
"Dianjurkan supaya mencari pekerjaan yang lebih bagus lah, yang halal dan tidak menyakiti diri," tutupnya.
Selain pekerjaan manusia silver yang diharamkan, MUI juga mengharamkan pengguna jalan untuk memberikan sumbangan kepada 'manusia silver' yang juga kerap menjadi sasaran razia oleh petugas di jalanan.