Ancaman Hukuman Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan Bagi Para Pelaku, Selalu Wasapada!
--
ASCOMAXX.com – Ringkasan informasi tentang Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.
Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
1. Mezger
Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.
Baca juga: Doa Menyebut Nama Seseorang di Malam Lailatul Qadar: Allahumma Innaka Afuwwun
Baca juga: Pasal 184 KUHAP tentang Alat Bukti dan Saksi: Bunyi, Isi, Penjelasan, dan Sanksi Hukuman
Baca juga: Pasal 56 KUHP tentang Pelaku Pembantu Tindak Pidana Kejahatan: Bunyi, Isi, dan Sanksi Hukum
2. PS
hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.